TATA TERTIB MURID
SMAN MODEL TERPADU BOJONEGORO
Tata tertib adalah segala peraturan yang diberlakukan terhadap murid selama menjadi murid di SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak-hak murid, menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
Hak Murid
Hak murid adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh murid selama menjadi murid di SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro.
Hak-hak murid sebagai berikut :
- Mendapatkan pengajaran dan pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diipilih selama menjadi murid SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro.
- Mengikuti pelajaran / pelatihan di sekolah selama mematuhi peraturan
- Melaporkan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah melalui pengurus kelas kepada guru piket untuk ditindaklanjuti.
- Menggunakan buku-buku perpustakaan dan atau fasilitas sekolah sesuai dengan peraturan sekolah.
- Mendapatkan perlakuan yang
- Menyalurkan aspirasi melalu Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan atau Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- Mengikuti kegiatan pengembangan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,minat, dan perkembangan dengan memperhatikan kondisi sekolah.
- Mendapatkan layanan beasiswa, dan UKS sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor (Bimbingan Konseling) sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
- Berperan serta dalam usaha menciptakan budaya lingkungan yang baik.
Kewajiban Murid
Kewajiban murid adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan selama menjadi murid SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro.
Kewajiban murid sebagai berikut :
- Mematuhi tata tertib
- Menghormati bapak ibu guru, karyawan dan semua warga sekolah
- Mengikuti semua kegiatan sekolah dengan tertib dan baik
- Mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diprogramkan oleh
- Memelihara kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan
- Menjaga nama baik
- Melaksanakan semua tugas-tugas sekolah dengan baik dan sungguh-
- Berpenampilan rapi, bersih dan bertutur kata yang santun dan ramah kepada semua warga sekolah.
- Potongan rambut untuk anak laki-laki harus pendek dan rapi dengan ukuran : 4-3-2
- Kuku pendek dan tidak diwarna.
Seragam
- Murid wajib mengenakan seragam sekolah lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Senin : Atas Putih, Bawah Putih
- Selasa : Atas Putih, Bawah Abu-abu
- Rabu : Atas Kotak-Kotak, Bawah Putih
- Kamis : Atas Batik, Bawah Putih
- Jum’at : Pramuka
- Ketentuan jilbab : Senin – Kamis (jilbab segiempat berwarna putih, dilengkapi identitas nama di bagian depan, dan logo sekolah di bagian belakang). Hari Jum’at (jilbab segiempat pramuka, dilengkapi identitas nama di bagian depan, dan logo sekolah di bagian belakang).
- Seragam olahraga dikenakan ketika jam olah raga dan segera berganti seragam ketika sudah selesai jam olah raga
- Murid Wajib Mengenakan seragam lengkap dengan atributnya setiap hari, serta wajib memakai topi saat upacara bendera rutin, PHBN atau kegiatan diluar sekolah
- Mengenakan ikat pinggang berlogo SMAN Model Terpadu Bojonegoro
- Sepatu Full berwarna hitam beserta talinya
- Menggunakan kaos kaki berlogo SMAN Model Terpadu Bojonegoro dengan ketentuan :
- Senin – Kamis : Kaos kaki Putih hitam
- Jum’at : Kaos Kaki Full Hitam
- Murid yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan, wajib membawa surat izin dari orang tua/wali dengan menyertakan alasan yang logis.
DESAIN SERAGAM SILAHKAN CECK —> DISINI
Kehadiran Murid
- Murid harus hadir di sekolah selambat-lambatnya Pukul 50 WIB
- Murid yang datang setelah pukul 06.50 WIB terhitung terlambat, diperkenankan masuk setelah mendapatkan pembinaan dan mendapat izin dari tim tatib/ guru piket.
- Murid yang tidak mengikuti KBM karena tugas dari sekolah dinyatakan hadir sebagai kompensasi melaksanakan tugas sekolah.
- Murid wajib mengikuti KBM selama satu semester sekurang-kurangya 90% dari jumlah kehadiran.
Absensi dan Perizinan
- Murid yang tidak hadir karena sakit dan atau kepentingan lain wajib memberi surat keterangan yang ditandatangani orang tua/wali murid dan harus diserahkan langsung oleh keluarga ke petugas piket sekolah atau di photo dan dikirim ke nomor sekolah dengan menggunakan nomor orang tua/ wali yang sudah di daftarkan di data base sekolah yang di sertai dengan photo selfi orang tua dan anak sebagai bukti kebenaran maksimal di kirim ke WA admin sekolah (0811-3560-601) pukul 08.00 WIB .
- Murid yang tidak hadir karena sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib menggunakan surat keterangan dari dokter / petugas kesehatan lain. Dan jika masih sakit untuk kedua kalinya, diharap menyertakan rekam medis.
- Murid yang tidak hadir karena izin dan atau kepentingan lain, tidak lebih dari 2 (dua) hari
- Surat keterangan ketidakhadiran dari orang tua/wali murid baik karena sakit ataupun karena kepentingan lain hanya berlaku satu hari.
- Surat keterangan sakit dari dokter atau instansi kesehatan berlaku sesuai dengan keterangan yang tertulis.
- Murid dinyatakan alpa jika tidak ada pemberitahuan tertulis atau melalui WA admin sekolah (0811-3560-601) jika lebih dari pukul 08.00 WIB.
Pelanggaran Murid
Pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan murid yang bertentangan dan atau melawan tata tertib/ peraturan sekolah, Agama, Hukum dan Sosial kemasyarakatan. Murid yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pembinaan dari tim tatib, wali kelas hingga tim kesiswaan agar menjadi lebih baik.


Komentar Terbaru