
(terbit tahun 2010)
Menurut Departemen Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat 3 yang mengamanatkan pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dengan hadirnya Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro dengan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 118/113/KEP/412.11/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pendirian Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro dengan Status Negeri yang meliputi satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan selanjutnya atas dasar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/297/KEP/412.11/2011 tanggal 5 Oktober 2011 untuk satuan pendidikan SD, SMP dan SMA dikembangkan menjadi Sekolah bertaraf Internasional, merupakan jawaban dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro atas perkembangan zaman yang semakin cepat dan sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah serta mempersiapkan generasi yang siap bersaing secara global dengan penguasaan bahasa asing dan teknologi.
Dalam hubungannya dengan sekolah yang diselenggarakan secara terpadu, Undang-undang No : 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional juga memberikan landasan yuridis pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan. Lebih lanjut pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna, bahkan secara rinci dikemukakan pula pada penjelasan pasal 4 ayat 2 bahwa pendidikan dengan system terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system)
Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro berdiri di atas lahan seluas 6,605 hektar atas dasar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/440/KEP/412.12/2004 tanggal 26 november 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro dan sertifikat hak pakai dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 12.135 m2. Adapun pelaksanaan pembangunannya di mulai tahun 2006 dengan dikeluarkannya keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/873/KEP/412.12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang pembentukan panitia pembangunan gedung sekolah model terpadu Kabupaten Bojonegoro dan berakhir pada tahun 2008
Sarana dan prasarana yang dirancang untuk mengoptimalkan layanan pendidikan serta menumbuhkan potensi anak secara optimal meliputi bangunan satuan pendidikan TK, satuan pendidikan SD (2 lantai), satuan pendidikan SMP (2 lantai), satuan pendidikan SMA (2 lantai) dan kantor pusat. Adapun prasarana penunjang terdiridari lapangan sepak bola, gedung olah raga, kolam renang, asrama dan masjid dan tandon air.
Model penyelenggaraan dan pembinaan program pendidikan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul diselenggarakan secara mendasar, terpadu dan komprehensif. Model penyelenggaraan ini dimana sekolah dengan beda jenjang (TK, SD, SMP & SMA) dibangun secara terpadu dalam satu komplek dan masing-masing satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Dalam manajemen model terpadu ini terdapat sharing fasilitas pendidikan yang pada dasarnya akan sangat meringankan pada satuan pendidikan yang ada di Sekolah Model Terpadu karena terdapat sharing biaya modal (shared capital cost) dan sharing biaya operasional (shared operational cost) sekaligus.
Model pembinaan penyelenggaraan Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro menggunakan system pengelolaan yang satu atap (Model Terpadu Satu system) yang dipimpin oleh seorang direktur / manager yang mengkoordinasikan 4 kepala sekolah yang memimpin disetiap satuan pendidikan di Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro.
(sumber lain https://kominfo.jatimprov.go.id/ terbit 21 Oktober 2009 )
Mulai tahun 2010 Kabupaten Bojonegoro akan mengembangkan Sekolah Model Terpadu (SMT) menjadi Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Kurikulum internasional mengacu pada Cambridge University. Menurut Rasmaji, Kasi Kurikulum TK/SD Dinas Pendidikan Bojonegoro, sekolah standardisasi internasional di semua jenjang harus dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 50. Untuk menuju ke sana, Bojonegoro akan mengembangkan SMT yang kurikulumnnya mengacu pada kurikulum internasional, yaitu memadukan mata pelajaran yang satu dengan pelajaran lain, sehingga menjadi satu menu dalam proses pembelajaran. Ada dua alasan perlunya penerapan proses pembelajaran secara terpadu: alasan empirik, karena pada hakikatnya pengalaman hidup ini sifatnya kompleks dan terpadu, artinya menyangkut berbagai aspek yang saling terkait. Alasan teoritis ilmiahnya karena keadaan dan permasalahan dalam kehidupan akan terus berkembang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di Bojonegoro sedikitnya ada 13 Sekolah Dasar (SD) dari 837 SD yang tengah mencapai Rintisan Sekolah Dasar Standar Nasional (RSDSN) yang nantinya dikembangkan menjadi Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN). Untuk menuju sekolah dengan standar nasional, harus memenuhi delapan unsur yang telah ditetapkan. Antara lain, unsur isi, unsur kompetensi lulusan, unsur pendidik dan tenaga kependidikan, unsur proses, unsur pengelolaan, unsur penilaian, unsur sarana prasarana, dan unsur pembiayaan. Dari kedelapan unsur tersebut, jika sebuah sekolah bisa memenuhinya, maka akan menjadi sekolah dengan standar nasional, ujarnya. Dia menuturkan, tahun pertama, rencananya SMT membuka 4 kelas TK, 2 kelas SD, 4 kelas SMP, 4 kelas SMA dengan kapasitas 30 siswa per kelas. Selain itu, untuk menuju standar internasional, satu sekolah selain harus memenuhi delapan unsur tersebut juga harus memenuhi komponen penunjang. Salah satu komponen penunjang adanya teknologi informasi dan penggunaan bahasa asing, terutama Inggris atau bahasa Arab, Mandarin dan lainnya, tuturnya
Terkait dengan persiapan, akan dilakukan rekrutmen guru pada Juli hingga Agustus. Selain itu, juga akan melakukan sejumlah penataran untuk para calon guru. ”Kami bekerjasama dengan Universitas Negeri Malang (UNM) untuk menyeleksi guru-guru yang berpotensi,” katanya. Dijelaskan, guru maupun siswa nanti akan menggunakan bi-lingual (dua bahasa, Red) yakni menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. ”Kegiatan belajar mengajar menggunakan dua bahasa. Namun, mungkin nanti yang banyak digunakan adalah bahasa Inggris. Jadi guru dan siswa harus benar-benar siswa yang berpotensi,” katanya. Sesuai anjuran Dirjen hendaknya guru-guru yang ada di kota Bojonegoro terus belajar berbahasa Inggris. Pembelajaran terpadu mempunyai beberapa model seperti yang diungkap oleh Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas. Contoh, antara mata pelajaran Matematika dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, atau mata pelajaran Matematika dengan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial, dsb.Model pembelajaran terpadu juga bisa dilakukan antara satu mata pelajaran tertentu dengan bahan ajar yang tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran, misalnya antara mata pelajaran Pendidikan Agama dengan bahan ajar pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup, Biologi dengan pendidikan reproduksi sehat dan HIV/AIDS, PPKn dengan bahan ajar pendidikan budi pekerti, mata pelajran Bahasa Indonesia dengan bahan ajar keimanan dan ketaqwaan. Bahkan bisa dilakukan dengan model pembelajaran lebih dari dua mata pelajaran, misalnya mata pelajaran Matematika, Sains, Ilmu Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian yang dimasukkan ke dalam satu proyek kegiatan pembelajaran.
![]() |
Anam Syaifuddin, M.PdKepala Sekolah
|