
Menurut Departemen Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat 3 yang mengamanatkan pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dengan hadirnya Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro dengan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 118/113/KEP/412.11/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pendirian Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro dengan Status Negeri yang meliputi satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan selanjutnya atas dasar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/297/KEP/412.11/2011 tanggal 5 Oktober 2011 untuk satuan pendidikan SD, SMP dan SMA dikembangkan menjadi Sekolah bertaraf Internasional, merupakan jawaban dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro atas perkembangan zaman yang semakin cepat dan sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah serta mempersiapkan generasi yang siap bersaing secara global dengan penguasaan bahasa asing dan teknologi.
Dalam hubungannya dengan sekolah yang diselenggarakan secara terpadu, Undang-undang No : 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional juga memberikan landasan yuridis pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan. Lebih lanjut pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna, bahkan secara rinci dikemukakan pula pada penjelasan pasal 4 ayat 2 bahwa pendidikan dengan system terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system)
Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro berdiri di atas lahan seluas 6,0605 hektar atas dasar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/440/KEP/412.12/2004 tanggal 26 november 2004 tentang penetapan lokasi pembangunan Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro dan sertifikat hak pakai dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 12.135 m2. Adapun pelaksanaan pembangunannya di mulai tahun 2006 dengan dikeluarkannya keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/873/KEP/412.12/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang pembentukan panitia pembangunan gedung sekolah model terpadu Kabupaten Bojonegoro dan berakhir pada tahun 2008
Sarana dan prasarana yang dirancang untuk mengoptimalkan layanan pendidikan serta menumbuhkan potensi anak secara optimal meliputi bangunan satuan pendidikan TK, satuan pendidikan SD (2 lantai), satuan pendidikan SMP (2 lantai), satuan pendidikan SMA (2 lantai) dan kantor pusat. Adapun prasarana penunjang terdiridari lapangan sepak bola, gedung olah raga, kolam renang, asrama dan masjid dan tandon air.
Model penyelenggaraan dan pembinaan program pendidikan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul diselenggarakan secara mendasar, terpadu dan komprehensif. Model penyelenggaraan ini dimana sekolah dengan beda jenjang (TK, SD, SMP & SMA) dibangun secara terpadu dalam satu komplek dan masing-masing satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Dalam manajemen model terpadu ini terdapat sharing fasilitas pendidikan yang pada dasarnya akan sangat meringankan pada satuan pendidikan yang ada di Sekolah Model Terpadu karena terdapat sharing biaya modal (shared capital cost) dan sharing biaya operasional (shared operational cost) sekaligus.
Model pembinaan penyelenggaraan Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro menggunakan system pengelolaan yang satu atap (Model Terpadu Satu system) yang dipimpin oleh seorang direktur / manager yang mengkoordinasikan 4 kepala sekolah yang memimpin disetiap satuan pendidikan di Sekolah Model Terpadu Kabupaten Bojonegoro.


Komentar Terbaru