Tugas pokok Kepala Sekolah secara umum diatur dalam peraturan perundangan dan mencakup beberapa peran utama. Untuk SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro (SMANMT Bojonegoro), tugas tersebut selaras dengan fungsi manajerial, edukator, dan supervisor, namun juga memiliki penekanan khusus sebagai sekolah model dan terpadu.
Berikut adalah ringkasan tugas-tugas Kepala Sekolah berdasarkan peran fungsinya, yang berlaku di SMANMT Bojonegoro maupun SMA pada umumnya:
I. Sebagai Pemimpin Pendidikan (Leader/Educator)
Tugas utama Kepala Sekolah adalah sebagai figur sentral yang memimpin dan memberikan teladan dalam lingkungan sekolah:
- Perumusan Visi dan Misi: Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan Visi, Misi, serta Tujuan Sekolah agar sesuai dengan cita-cita nasional (misalnya, Profil Pelajar Pancasila) dan karakteristik sekolah model.
- Membimbing Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK):
- Membimbing guru dalam menyusun dan melaksanakan program pembelajaran (termasuk Kurikulum Merdeka).
- Mengembangkan staf melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
- Memberikan petunjuk dan pengarahan untuk peningkatan kinerja guru dan tenaga kependidikan.
- Pembinaan Siswa:
- Membina Karakter Siswa secara menyeluruh (seperti yang ditekankan SMANMT Bojonegoro).
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan lomba-lomba.
- Menyelenggarakan bimbingan konseling dan program penelusuran bakat/minat.
II. Sebagai Manajer Sekolah (Manager)
Kepala Sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh sumber daya dan administrasi sekolah:
- Penyusunan Program Kerja: Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahunan dan jangka panjang.
- Pengelolaan Administrasi: Mengelola administrasi di berbagai bidang, meliputi:
- Kurikulum: Mengatur proses belajar mengajar, termasuk jadwal dan perangkat pembelajaran.
- Kesiswaan: Mengelola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi, tata tertib, dan kegiatan pembinaan kesiswaan.
- Ketenagaan: Mengelola data guru dan tenaga administrasi, serta pengembangan karir mereka.
- Keuangan: Mengelola administrasi keuangan (misalnya, BOS dan Komite Sekolah) secara transparan dan akuntabel.
- Sarana/Prasarana: Mengelola inventarisasi, pengadaan, dan pemeliharaan gedung, ruang kelas, laboratorium, dan peralatan lainnya.
- Pengembangan Budaya Sekolah: Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, aman, dan nyaman yang mendukung pembentukan karakter (misalnya, melalui implementasi K5: Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, dan Kekeluargaan).
III. Sebagai Supervisor dan Evaluator (Supervisor)
Kepala Sekolah bertugas memastikan seluruh kegiatan sekolah berjalan sesuai rencana dan standar mutu yang ditetapkan:
- Pelaksanaan Supervisi: Melaksanakan program supervisi akademik terhadap proses pembelajaran di kelas dan supervisi manajerial terhadap tenaga kependidikan.
- Evaluasi Kinerja:
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
- Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan (termasuk melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah/PKKS).
- Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, bimbingan, ekstrakurikuler, dan tata usaha.
- Persiapan Akreditasi: Menyiapkan seluruh kelengkapan dan memastikan standar mutu terpenuhi untuk akreditasi sekolah.
IV. Sebagai Administrator dan Penghubung (Administrator/Inovator)
- Hubungan Masyarakat (Humas): Membina hubungan dan kerja sama yang baik dengan Komite Sekolah, orang tua siswa, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, dan dunia usaha/industri.
- Inovasi: Mendorong dan mendukung tenaga pendidik dan kependidikan untuk melakukan inovasi, termasuk pengembangan model-model pembelajaran yang kreatif.
- Delegasi Tugas: Mendelegasikan tugas dan wewenang secara proporsional kepada Wakil Kepala Sekolah dan koordinator unit kerja lainnya.
Secara spesifik di SMANMT Bojonegoro, tugas Kepala Sekolah sangat erat kaitannya dengan pembinaan siswa untuk berkarakter unggul, disiplin, dan memiliki pondasi keagamaan yang kuat, selaras dengan ciri khas sekolah model terpadu.




Komentar Terbaru