PAJAK DALAM STABILITAS EKONOMI DAN TINJAUAN ISLAM

Pajak dalam Stabilitas Ekonomi dan Tinjauan Islam

Oleh; Nasrudin, S.Pd.I, M.A

(Guru Pendidikan Agama Islam SMAN Model Terpadu Bojonegoro)

Berbicara tentang pajak, pasti yang terblesit adalah tentang keharusan warga untuk  membayar ke pemerintah. Pemahaman yang seperti ini pasti akan menjadikan “berat” bagi warga untuk membayar pajak.

Masyarakat perlu di beri penjelasan yang real dan mudah di pahami tentang pajak dan kegunaannya bagi negara agar warga yang menjadi wajib pajak dengan sadar, ihlas giat menunaikan kewajibannya.

Begitu pula bagi pemerintah yang menerima dan menjalankan hasil pajak hendaknya mampu menunjukkan kepada masyarkat bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat betul betul di gunakan untuk kepentingan masyarakat bukan di nikmati oleh segelintir orang.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dan utama bagi suatu Negara. Pajak yang di peroleh negara digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai barang dan jasa publik yang mendukung stabilitas ekonomi seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, serta program-program lainnya

Tanpa pendapatan dari pajak,  pemerintah akan sangat kesulitan dalam menjalankan program dan layanannya untuk masyarakat. Dan tentunya akan berimbas pada terhambatnya stabilitas ekonomi negara.  Pajak adalah dari rakyat untuk rakyat, yang artinya hasil pajak dikumpulkan dari rakyat dan akan dikembalikan dan di nikmati oleh rakyat juga.

Namun demikian tak sedikit orang yang enggan, malas bahkan menolak untuk membayar pajak. Dengan berbagai alasan yang belum tentu benar.

Melalui tulisan ini penulis akan mencoba menjelaskan fungsi pajak dalam stabilitas ekonomi ditambah dengan beberapa dalil dan analisa dari sudut pandang agama, dengan harapan mampu untuk menambah khazanah pengetahun masyarakat tentang urgensi membayar pajak bagi Negara dan masyarakat.

Fungsi pajak bagi Negara dan masyarakat

Masyarakat perlu tau fungsi pajak bagi Negara dan masyarakat, dengan mengetahui fungsi pajak diharapkan mampu menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Fungsi pajak di antaranya :

  1. Fungsi Anggaran

Pajak berfungsi sebagai penopang anggaran utama dan pertama bagi Negara. Semua kegiatan Negara dananya bersumber dari pajak. Sehingga dapat di bayangkan apabila masyarkat tidak membayar pajak maka kegiatan di suatu Negara akan “mandek” dan tidak berjalan maksimal.

  1. Fungsi Mengatur

Dengan pajak pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi Negara, seperti adanya kebijakan bea cukai yang tinggi untuk produk-produk luar negeri dan bea cukai yang rendah untuk produk produk dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mengangkat produk produk dalam negeri dan membatasi produk produk luar negeri

  1. Fungsi Stabilitas

Adanya pajak menjadikan Negara memiliki dana operasional yang dapat di gunakan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pemerintahan baik dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sektor-sektor lainnya.

  1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan. Pembangunan yang dimaksud seperti pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan. Terbukanya lapangan pekerjaan dapat mendistribusi pendapatan masyarakat secara merata.

  1. Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

Semua infrastruktur dan fasilitas umum dibangun dari uang pajak, pembangun jalan, taman, gedung-gedung, dan sebagainya adalah hasil dari pajak rakyat yang manfaatnya tentu dikembalikan untuk rakyat.

  1. Pemberian Fasilitas Pendidikan

Pajak juga di gunakan untuk kepentingan pendidikan, bahkan pemerintah menganggar 20% untuk pendidikan, seperti pemberian BOS, beasiswa, KIP, dan lain-lain.

  1. Fasilitas Kesehatan bagi masyarakat

Sebagaimana sector pendidikan priorotas utama pemerintah lainnya dari hasil penerimaan pajak adalah dialokasikan pada bidang kesehatan. Dengan membayar masyarakat sudah membantu pembiayaan JKN/KIS bagi masyarakat penerima

  1. Pengadaan Transportasi umum

Adanya fasilitas angkutan umum yang murah seperti bus way, kereta api di setiap wilayah merupakan salah satu manfaat membayar pajak. Pemerintah menyediakan fasilitas transportasi umum yang baik, nyaman, serta harga yang terjangkau semua untuk masyarakat guna mengatasi kemacetan serta masalah terkait angkutan umum lainnya.

  1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban bangsa dan negara

Manfaat membayar pajak lainnya adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban negara. Dana penerimaan pajak digunakan untuk pengadaan senjata atau kendaraan tempur serta melakukan modernisasi di segala aspek keamanan darat, air, hingga udara.

Dan masih banyak lagi manfaat pajak bagi Negara dan masyarakat. Intinya pajak merupakan ruh bagi stabilitas bangsa dan Negara.

Adapun ditinjau dari sudut agama pembahasan tentang pajak selalu menjadi pembahasan yang menarik dari dulu hingga sekarang. Ada yang mendukung akan adanya kewajiban membayar pajak namun ada juga yang memberikan syarat khusus bagi pemerintah sebelum mewajibkan zakat.

Mengambil garis tengah dari pendapat tersebut, demi kemaslahatan bersama hendakanya:

  1. bagi wajib pajak hendaknya dengan penuh kesadaran dan keihlasan untuk mematuhi pemerintah dengan menjalankan kewajibannya yakni membayar pajak. Hal ini tentu ada dasarnya dalam agama dimana masyarakat wajib mematuhi pemimpinnya selama apa yang di perintahkan tidak bertentangan dengan agama.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Qs. An Nisa’ : 59)

  1. Bagi pemerintah wajib mentasarufkan zakat dengan baik, amanah dan sesuai dengan kegunaannya agar masyarakat puas, dan senang membayar pajak.